Tentang Kami

oleh

TENTANG KAMI

Kowarka News adalah Media Online Indonesia dengan tagline “Portal Berita & Digital Content Video”. Media Online dibawah Bendera PT. Kowarka Mediatama Sejahtera yang berkedudukan di Kabupaten Pekalongan Jawa Tengah.
Kowarka News sebagai media berbasis online yang diisyaratkan dalam UU Pers No.40 Tahun 1999.

Sebagaimana dijelaskan pada Pasal (1) ; Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

Dan Pasal (2) ; Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.

Kowarka News adalah perusahaan media elektronik platform internet. Cukup dengan jaringan internet, Kowarka News dengan alamat utama website nya https://kowarkanews.com/   ini dengan mudah dan cepat sampai ke pembacanya. Media ini memiliki tayangan berita digital terkonsep, selalu diperbaharui terus-menerus menjadikan media informasi, hiburan dan pendidikan, serta kontrol sosial yang akurat dan dipertanggungjawabkan sesuai aturan yang berlaku.

Sajian Kowarka News bersifat dinamis dan mengikuti perkembangan berbagai ragam informasi, dan bisa diakses oleh publik secara bebas, dengan berbagai macam bentuk pendistribusiannya. Pengguna dan pegiat sosial media bebas mengakses maupun membagikannya (dengan catatan tidak boleh merubah dari konten utamanya).

Kowarka News memiliki media official sosial seperti youtube, facebook, dan media sosial lainnya. Sebagai media elektronik yang modern ini diharap mampu sebagai pendorong suara aspirasi masyarakat bisa sampai ke pemangku kebijakan. Dan sebaliknya,  membawa pesan dari pemerintahan bisa sampai ke publik atau masyarakat.

 

KOWARKA MEDIATAMA SEJAHTERA

AKTA KEMENKUMHAM

Nomor : AHU-074146.AH.01.30.Tahun 2024

NIB : 1412240026471

NPWP : 28.359.395.2-502.000

EMAIL : kowarkanews@gmail.com

Telp : 0823 2709 4085 / 0823 2297 6490

REKENING

Bank Jateng : 2 109 27779 0   a/n Dhodi Rusmanto

BRI : 010101 0453 19501   a/n Dhodi Rusmanto

 

DEWAN PENASEHAT

Burhanudin

DEWAN PEMBINA

Eva Abdullah

REDAKSI

PIMPINAN UMUM

Aziz Muslim

WAKIL PIMPINAN UMUM

Caskuat

PIMPINAN REDAKSI

Dhodi Rusmanto

REDAKTUR PELAKSANA

Hery Kemput

HUKUM

Janu, S.H.I,M.H

Agung Prakoso, SH

LITBANG

Rohani

KOORDINATOR LIPUTAN

Dhodi Rusmanto

KAPERWIL JATENG

Suyanto

KABIRO PEKALONGAN

Beni Iqror

WARTAWAN

Hananto

Imam Yulianto

Subandi

–  TIM KREATIF  –

 

KANTOR REDAKSI :

Jl. Raya Pekiringanalit Kec. Kajen

Kab. Pekalongan Jawa Tengah 51161

Telp : 0823 2709 4085 / 0823 2297 6490

 

 

IKLAN

RATE Harga Iklan

Selain tayangan media informasi dan hiburan ke publik, Kowarka News juga menjadi media sarana promosi (periklanan), advertorial berbentuk visual dan bentuk iklan display. Sekarang ini iklan digital paling efektif untuk media promosi karena jangkauan penonton dan tidak akan lekang dengan waktu.
Kami melayani, anda terpuaskan !

Tayangan Paket  Iklan  Display 
1. Side Banner 235 x 200 Pixel                    Rp 2.000.000,- per 30 hari
2. Banner Atas A 800 x 200 pixel                Rp 2.000.000,- per 30 hari
3. Banner dalam 728 x 100 Pixel                 Rp 1.500.000,- per 30 hari
4. Banner bawah 800 x 100 pixel                Rp 1.500.000,- per 30hari

Harga Tayangan Advertorial Digital
Rp 45.000 per detik

 

Hub :  Dhodi Rusmanto / 0823 2297 6490  

             Heri Yulianto / 0812-28577444

> Harga sudah termasuk pajak 
> Customer dapatkan video

 

 

Pedoman Media Siber

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

Ruang Lingkup

  1. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
  2. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

Verifikasi dan keberimbangan berita

  1. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
  2. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
  3. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
    • Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
    • Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
    • Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
  4. Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya.
  5. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
  6. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

  1. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
  2. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
  3. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
    • Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
    • Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
    • Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
  4. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).
  5. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
  6. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
  7. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).
  8. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

  1. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
  2. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
  3. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
  4. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
    • Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
    • Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
    • Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
    • Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah).

Pencabutan Berita

  1. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
  2. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
  3. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

Iklan

  1. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
  2. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan .advertorial., .iklan., .ads., .sponsored., atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Pekalongan, 01 Januari 2025