Pekalongan //kowarkanews.com – Pengadaan buku Jurnal 7 Kebiasaan Siswa” di lingkungan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kabupaten Pekalongan mencuat ke permukaan. Informasi yang beredar menyebutkan, Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) diduga mengarahkan sekolah-sekolah untuk membeli buku dari pihak tertentu.
Sejumlah sumber di lapangan menyebut, ini dilakukan dengan alasan keseragaman administrasi sekolah. Namun, praktik tersebut menuai pertanyaan, mengingat sekolah sebenarnya memiliki kewenangan untuk menentukan kebutuhan buku secara mandiri sesuai aturan yang berlaku.
“Sekolah seolah dipaksa untuk ikut, padahal seharusnya pengadaan buku bisa disesuaikan dengan kondisi masing-masing sekolah. Ini menimbulkan kesan adanya monopoli,”
Praktik seperti ini dikhawatirkan menyalahi prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sekolah. Selain itu, hal tersebut juga berpotensi menambah beban biaya yang harus ditanggung wali murid.
Seperti yang terjadi di Kecamatan Karangdadap Ketua K3S menyarankan pada pihak sekolah dasar negeri (SDN) untuk pembelian buku jurnal tersebut supaya tidak menggunakan anggaran dari dana BOS,tetapi disarankan dari murid. Dan pembayarannya dari pihak sekolah disarankan membayar lewat K3S,tidak langsung pada penyedia buku.
Pihak sekolah yang tidak bisa disebutkan identitasnya kepada awak media menyampaikan,”bahwa pengadaan buku jurnal 7 kebiasaan siswa itu sekolah pesan lewat K3S dengan harga @ 10.000,buku didroping di Korwil dan pengambilannya di korwil. Untuk pembelian tidak melalui siplah. Tekhnisnya, pesan dan pembayarannya disarankan lewat K3S,serta sekolah disarankan supaya tidak menggunakan dana BOS melainkan dari murid,”terangnya
Kutipan pesan singkat melalui Chat WhatsAAp Ketua K3S Kecamatan Karangdadap, yang disampaikan pada pihak sekolah berbunyi,” Ya, tidak dari BOS ya, dari siswa saja.” Bayarnya ke saya saja”
Ketika di konfirmasi terkait hal tersebut,Senin (29/9/25) Ketua K3S Koordinator Wilayah Dinas Pendidikan Kecamatan Karangdadap, Aji, mengelak.” Saya tidak menyarankan begitu,”elaknya
Namun ketika diberitahukan bukti chatnya yang ia kirimkan ke pihak sekolah,dirinya nampak kebingungan dan berusaha untuk menutupi,mengelak,dan terkesan tidak transparan
Selanjutnya, Aji, menjelaskan,”untuk pengadaan buku jurnal memang dari pihak sekolah melalui K3S Kecamatan dan kemudian K3S Kecamatan pesannya melalui Bendahara K3S Kabupaten Pekalongan,selanjutnya yang berhubungan dengan penyedia buku yaitu Bendahara K3S Kabupaten. Jadi mengenai penyedianya darimana,penerbit/CV nya apa,saya tidak tahu. Untuk harga iya,@10.000.
Jadi sama,di Korwil Kecamatan yang lain pun seperti itu,tidak hanya Kecamatan Karangdadap saja,”jelasnya
Aji,menambahkan”kalau mengenai siplah nanti akan diberikan,jadi K3S Kecamatan melakukan pemesanan buku ke Bendahara K3S Kabupaten,untuk siplahnya nanti,”imbuhnya
Pendidikan harus steril dari praktik dugaan pungutan dan monopoli yang bermodus pengadaan bahan ajar seperti buku LKS dan buku JURNAL,yang merugikan dan membebani murid maupun orang tua.
Menyoroti hal ini,Ketua LBH Brajamusti Nusantara Pekalongan, Ali Rosidin,angkat bicara ” sekolah jangan sampai menjadi ladang bisnis”. Sekolah negeri itu gratis dan sudah ada bantuan dari pemerintah berupa dana BOS.
Buku Jurnal 7 Kebiasaan Siswa termasuk buku pendamping sehingga dapat didanai dari BOS.
Dana BOS dapat digunakan untuk pembelian buku, termasuk buku teks utama, buku pendamping, dan buku non-teks termasuk buku Jurnal Siswa”.
Dana BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dalam membiayai pendidikan dan memperkuat literasi di sekolah. Pihak sekolah wajib menggunakan sebagian dana BOS untuk pembelian buku guna menjamin ketersediaan buku pelajaran bagi siswa.
“JANGAN BEBANI ORANGTUA UNTUK KEPENTINGAN BISNIS SEMATA”!!.Tandasnya Ali
Hal ini tengah menjadi sorotan publik. Menunggu langkah tegas dari pihak terkait agar dunia pendidikan di Kabupaten Pekalongan tetap berjalan sesuai prinsip keadilan dan transparansi. (DR)