Pekalongan //kowarkanews.com – Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Transparansi Masyarakat (LSM Jatramas) melaporkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Pekalongan ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah, terkait dugaan pembiaran terhadap seorang guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang pernah terjerat kasus tindak pidana korupsi (Tipikor).
Oknum guru berinisial Joko Nuroini, yang bertugas di SMP Negeri 3 Wonokerto, diketahui pernah dijatuhi hukuman penjara dalam perkara korupsi. Namun, setelah bebas, yang bersangkutan langsung kembali mengajar di sekolah tersebut tanpa melalui proses pemberhentian atau sanksi disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketua Umum LSM Jatramas, M. Taufik, menyatakan pihaknya mempertanyakan sikap Dindikbud Kabupaten Pekalongan yang terkesan membiarkan kasus ini. “Hari ini, Senin (11/8/2025), saya sudah dimintai keterangan oleh pihak Polres Pekalongan. Dari informasi yang kami terima, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pekalongan, Kholid, dan Kepala SMPN 3 Wonokerto, Zamroni, juga telah dimintai keterangan sebagai saksi,” ujarnya.
Menurut Taufik, ada sejumlah kejanggalan dalam kasus ini. “Selama menjalani hukuman, otomatis yang bersangkutan tidak hadir bekerja. Lalu bagaimana dengan absensinya? Apakah gaji masih tetap cair? Dari informasi yang kami terima, gaji tetap dibayarkan. Kami juga mempertanyakan, apakah ada surat keputusan sidang etik dari Badan Kepegawaian Daerah,” tegasnya.
LSM Jatramas menilai, kembalinya Joko Nuroini sebagai guru tanpa prosedur pemberhentian jelas bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XVI/2018, Pasal 87 ayat (4) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, serta Surat Edaran BKN Nomor 1/SE/I/2019, PNS yang dijatuhi hukuman pidana karena korupsi, meskipun hanya satu tahun penjara, wajib diberhentikan tidak dengan hormat.
“Jelas ini bentuk pelanggaran aturan. ASN yang terlibat korupsi tidak bisa serta-merta kembali mengajar setelah bebas dari hukuman tanpa melalui proses pemberhentian sesuai hukum,” pungkas Taufik.
Dari informasi yang dihimpun, laporan LSM Jatramas awalnya masuk ke Polda Jawa Tengah, namun kini telah dilimpahkan ke Polres Pekalongan untuk penanganan lebih lanjut. Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Pekalongan belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus ini. (DR)


