Bupati Sampaikan Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Terkait Tiga Raperda Strategis

Berita, Daerah247 Dilihat

Pekalongan //kowarkanews.com – Bupati Pekalongan melalui Wakil Bupati Pekalongan, H. Sukirman, S.S., M.S, menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Pekalongan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam rapat paripurna DPRD yang digelar pada Kamis (22/5/2025) di Gedung DPRD Kabupaten Pekalongan.

Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Drs. H. Abdul Munir dan dihadiri oleh Wakil Bupati Pekalongan, unsur Forkopimda, seluruh anggota DPRD, para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati Pekalongan melalui Wakil Bupati Pekalongan, H. Sukirman, S.S., M.S. menyampaikan “Pandangan umum fraksi sangat penting dalam memastikan agar rencana pembangunan daerah benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat. Raperda RPJMD 2025–2029 akan menjadi arah pembangunan lima tahun ke depan, sehingga penyusunannya memerlukan sinergi yang kuat antara eksekutif dan legislatif,” ujarnya.

Tiga raperda penting yang diajukan Pemerintah Daerah untuk dibahas bersama DPRD. Ketiga raperda tersebut adalah:

1. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pekalongan Tahun 2025–2029.
Wakil Bupati menjelaskan bahwa RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan, serta kerangka pendanaan indikatif selama lima tahun ke depan. Penyusunan RPJMD ini berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Tata Ruang Wilayah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, guna memastikan sinergitas dan kesinambungan pembangunan daerah.

2. Raperda tentang Pengarusutamaan Gender.
Raperda ini bertujuan untuk memberikan arahan, landasan, dan kepastian hukum bagi Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan pengarusutamaan gender di Kabupaten Pekalongan. “Dengan raperda ini, kami ingin menjamin hak setiap orang untuk bebas dari perlakuan diskriminatif serta mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender dalam pembangunan dan kehidupan bermasyarakat,” ungkap Wakil Bupati.

3. Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.
Dalam raperda ini, Wakil Bupati menegaskan pentingnya perhatian serius terhadap perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak yang secara terintegrasi di dalam daerah. “Kabupaten Layak Anak adalah bentuk komitmen kami dalam menghadirkan pelayanan publik dan pembangunan yang ramah anak. Karena itu, diperlukan peraturan daerah sebagai dasar hukum dalam pelaksanaannya,” ujar Wakil Bupati.

Usai penyampaian, Wakil Bupati H. Sukirman, S.S., M.S. secara simbolis menyerahkan ketiga raperda tersebut kepada pimpinan DPRD Kabupaten Pekalongan untuk selanjutnya dilakukan pembahasan.

 

Ditemui diruangannya Ketua DPRD Drs. H. Abdul Munir menyampaikan “Ya ini kan jawaban bupati atas pertanyaan fraksi fraksi dalam pandangan umum jadi ada beberapa yang akan dibahas bersama tentang Perda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Kemudian, pengarusutamaan gender dan kabupaten layak anak nanti akan ada pembahasan dan akan ditindak lanjuti pada rapat berikutnya” ujar Munir.

Rapat paripurna ini menjadi langkah awal yang penting dalam menyusun regulasi yang akan berdampak langsung pada pembangunan daerah serta kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pekalongan. (DR/Herput).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *