Pati //kowarkanews.comĀ – Petugas KPK menggeledah kantor dan rumah dinas (rumdin) Bupati Pati terkait kasus yang menjerat Sudewo. Petugas terlihat membawa dua koper dan satu kardus dari kantor Bupati Pati nonaktif Sudewo.
Pantauan detikJateng di Kantor Bupati Pati, Jl. Tombronegoro, Kecamatan Pati, Kamis (22/1/2026), petugas mengenakan rompi bertulisan KPK tampak keluar usai penggeledahan pada pukul 15.15 WIB. Terlihat mereka keluar membawa dua koper dan satu kardus barang bukti. Barang bukti itu pun langsung dimasukkan ke dalam bagasi mobil bagian belakang.
Terlihat sejumlah petugas KPK lainnya menyusul keluar dari kantor Bupati Pati. Tidak ada pernyataan maupun penjelasan dari para petugas. Setelah itu enam mobil melaju keluar dari kantor Bupati Pati.
Diberitakan sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di Kabupaten Pati untuk perkara yang menjerat Bupati Pati Sudewo.
“Baik di wilayah Kota Madiun maupun Kabupaten Pati, penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Kamis (22/1).
“Rangkaian penggeledahan di Madiun masih akan berlangsung, termasuk untuk perkara Pati, tim juga masih di lapangan,” tambahnya.
Untuk diketahui kasus Pati, KPK telah menetapkan Sudewo sebagai tersangka kasus pemerasan jual beli jabatan perangkat desa. Sudewo ditetapkan bersama sejumlah orang lainnya yaitu:
1. Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025-2030;
2. Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan;
3. Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken;
4. Karjan selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken.

