Kepala Desa Getas Klarifikasi Dugaan Pembangunan Mangkrak

Sudah Sesuai Anggaran dan Regulasi

Berita, Uncategorized265 Dilihat

Pekalongan //kowarkanews.com – Kepala Desa Getas, Kecamatan Wonopringgo, Kabupaten Pekalongan, Hanafi, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang beredar di salah satu media mengenai dugaan mangkraknya pembangunan infrastruktur di desanya. Ia menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan menyayangkan pemberitaan yang dinilai tidak berimbang.

“Untuk pembangunan gedung yang dimaksud itu bukan mangkrak, karena fisik sudah dilaksanakan sesuai dengan anggaran yang ada pada saat itu,” tegas Hanafi dalam pernyataannya, Senin (22/7/2025).

Ia menjelaskan bahwa pembangunan yang disebutkan dalam pemberitaan tersebut merupakan kegiatan pada tahun anggaran 2022. Seluruh tahapan, mulai dari pelaksanaan fisik hingga administrasi, telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Semua kegiatan, baik infrastrukturnya maupun papan kegiatan, telah terpampang pada waktu pelaksanaan. Setelah selesai, seluruh kegiatan juga telah dimonitor oleh dinas terkait, termasuk pihak kecamatan. Jadi menurut kami, itu tidak ada yang mangkrak,” tambahnya.

Lebih lanjut, Hanafi menegaskan bahwa seluruh pelaksanaan kegiatan Pemerintah Desa Getas telah mengacu pada regulasi yang berlaku. Ia juga menyayangkan pemberitaan yang menurutnya tidak melalui proses konfirmasi atau klarifikasi kepada pihak pemerintah desa.

“Menurut saya, pemberitaan yang diunggah oleh salah satu media itu tidak berimbang karena tidak melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada saya sebagai kepala desa. Kami sangat terbuka terhadap kritik, tetapi harus dengan data dan proses yang benar,” ujar Hanafi.

Hanafi berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang beredar di masyarakat dan mendorong media untuk lebih mengedepankan prinsip jurnalistik yang adil dan akurat dalam menyampaikan pemberitaan. (Red/DR)

 


“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dalam penyajian Artikel, Opini ataupun Pemberitaan di atas
Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan Hak Jawab atau Hak Koreksi kepada Redaksi Media Kowarka News
Sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11) dan ayat (12) undang-undang No 40 tahun 1999 Tentang Pers.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *