Batang //kowarkanews.com – Puluhan bangunan tempat hiburan malam seperti kafe dan karaoke yang berdiri di sepanjang kawasan wisata Pantai Sigandu, Kabupaten Batang, dibongkar paksa oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Rabu (9/7/2025) siang. Pembongkaran dilakukan dengan menerjunkan dua unit alat berat setelah sebelumnya para pemilik diberikan peringatan dan batas waktu untuk membongkar secara mandiri, namun tidak diindahkan.
Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk respons Pemerintah Kabupaten Batang terhadap keluhan masyarakat dan aksi unjuk rasa warga yang merasa terganggu dengan keberadaan tempat karaoke yang kian menjamur di kawasan wisata tersebut. Warga menilai aktivitas hiburan malam di kawasan wisata keluarga itu tidak sesuai dengan fungsi dan tujuan pengembangan wilayah Pantai Sigandu.
Kepala Satpol PP Kabupaten Batang, dalam keterangannya, menyatakan bahwa pihaknya telah menjalankan proses sesuai prosedur. “Kami sudah berikan surat peringatan bahkan tenggat waktu untuk membongkar sendiri. Karena tidak dipatuhi, maka kami laksanakan pembongkaran sesuai aturan,” ujarnya.
Namun proses eksekusi sempat diwarnai ketegangan. Para pemilik bangunan, pekerja kafe, dan sejumlah warga melakukan aksi penolakan dengan memblokade akses jalan menuju lokasi pembongkaran. Mereka meminta eksekusi dibatalkan dan menuntut kejelasan dari pemerintah daerah. Meski demikian, pembongkaran tetap dilanjutkan di bawah pengamanan ketat aparat kepolisian.
Kuasa hukum salah satu pemilik kafe, Damirin, menyayangkan tindakan Pemkab Batang yang dinilainya bertentangan dengan komitmen yang telah dibangun sebelumnya. Menurutnya, para pelaku usaha telah memberikan kontribusi signifikan melalui pembayaran retribusi.
“Selama ini klien kami telah membayar retribusi hingga 40 persen dari penghasilan. Bahkan ada yang rutin menyetor Rp 2,3 juta per bulan ke kas daerah. Tapi sekarang bangunannya dihancurkan tanpa solusi yang adil,” tegas Damirin. Ia menambahkan, pihaknya kini tengah mengkaji aspek hukum dari kebijakan pembongkaran tersebut dan mempertimbangkan upaya hukum lebih lanjut guna mencari keadilan bagi kliennya.
Pemerintah Kabupaten Batang sendiri belum memberikan pernyataan resmi terkait tuntutan para pengusaha. Namun sebelumnya, pihak Pemda menegaskan bahwa kawasan wisata Pantai Sigandu akan dikembalikan fungsinya sebagai area wisata keluarga yang bersih, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
Langkah penertiban ini menandai awal dari penataan besar-besaran di kawasan wisata Batang, namun di sisi lain juga memunculkan persoalan baru terkait nasib para pelaku usaha hiburan yang selama ini menggantungkan hidup di kawasan tersebut. (Herput)

