PEKALONGAN //kowarkanews.com – Lembaga Swadaya Masyarakat Triga Nusantara (TRINUSA) Kabupaten Pekalongan menyampaikan aspirasi dan pengawasan publik kepada Bupati Pekalongan terkait pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Aspirasi tersebut tertuang dalam surat resmi yang menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas pemerintah desa dalam menjalankan pembangunan.
Dalam suratnya, TRINUSA menegaskan bahwa pengelolaan DD dan ADD harus sesuai peraturan perundang-undangan, di antaranya:
UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN,
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan
UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
TRINUSA juga menekankan bahwa masyarakat memiliki hak memperoleh informasi terkait pembangunan desa, penggunaan dana APBD/APBN, dan bantuan lainnya. Hak tersebut dijamin oleh konstitusi dan wajib dihormati oleh seluruh pemerintah desa.
“Kami berharap pemerintah desa di Kabupaten Pekalongan dapat mengelola dana dengan baik, transparan, dan akuntabel, tanpa diskriminasi maupun penyelewengan. Kami akan terus mengawasi agar pembangunan desa benar-benar mensejahterakan rakyat,” ujar perwakilan TRINUSA.
Dalam suratnya, TRINUSA menekankan lima poin utama:
1. Pemerintah desa wajib melaksanakan pembangunan secara profesional dan bersih dari KKN.
2. Masyarakat berhak mendapat informasi penggunaan DD/ADD.
3. Penegak hukum diminta menindak tegas penyelewengan dana desa.
4. Pemerintah desa diimbau melayani masyarakat tanpa diskriminasi.
5. TRINUSA akan terus berkontribusi melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa.
LSM TRINUSA juga menyampaikan bahwa pihaknya siap mendukung program pembangunan pemerintah daerah sepanjang dijalankan secara transparan dan bertanggung jawab sesuai amanat undang-undang. (Beni)

