Pekalongan //kowarkanews.com — Warga Perumahan Syafira Permai yang berada di Jalan Singosari, Desa Nyamok, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan, mengeluhkan tindakan pemortalan jalan yang dilakukan oleh warga Perumahan Mutiara Permai 1 dan 2. Penutupan akses ini dinilai telah membatasi mobilitas warga.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemortalan tersebut dilakukan atas dasar kesepakatan warga Mutiara Permai 1 dan 2. Penutupan dilakukan dengan memasang portal di pintu masuk kawasan yang selama ini menjadi akses bersama.
![]()
PR, salah satu warga Perumahan Mutiara Permai 1, menjelaskan bahwa pemortalan dilakukan karena pihak pengembang Syafira Permai diduga telah melanggar nota kesepahaman (MoU) dan belum menyelesaikan kewajiban perbaikan jalan sebagaimana yang telah disepakati sebelumnya. “Pemortalan dilakukan karena pihak pengembang Syafira Permai telah melanggar MoU dan belum menyelesaikan kewajibannya terkait perbaikan jalan di pintu masuk wilayah Mutiara Permai 1. Tapi portal itu hanya ditujukan untuk truk, sepeda motor masih bisa lewat,” jelas PR.
Warga Mutiara Permai 1 dan 2 sebelumnya telah berulang kali menyampaikan tuntutan kepada pihak pengembang agar segera merealisasikan perbaikan jalan. Namun hingga akhir masa kesepakatan pada tahun 2024, permintaan tersebut belum juga dipenuhi.
“Sampai sekarang belum ada kejelasan dari pihak pengembang. Setiap dihubungi, tidak ada tanggapan,” tambah PR.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengembang Syafira Permai belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan perbaikan jalan maupun respons atas aksi pemortalan yang dilakukan warga Mutiara Permai. (RED)
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dalam penyajian artikel opini ataupun pemberitaan di atas,
Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan Hak Jawab atau Hak Koreksi kepada Redaksi Media kowarkanews.com,
Sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11) dan ayat (12) undang-undang No 40 tahun 1999 tentang Pers.

