Pemprov Jateng Beri Diskon Pajak Kendaraan 5 Persen hingga 2026, Atasi Kenaikan Opsen

Berita, Daerah137 Dilihat

Pekalongan //kowarkanews.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan Diskon Pajak Kendaraan Jateng sebesar 5 persen hingga akhir 2026. Kebijakan ini hadir menyikapi keluhan masyarakat atas kenaikan pajak yang viral di media sosial.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) secara resmi mengumumkan kebijakan relaksasi berupa Diskon Pajak Kendaraan Jateng sebesar 5 persen. Diskon ini akan berlaku efektif hingga akhir tahun 2026, memberikan keringanan bagi para wajib pajak di wilayah tersebut.

Langkah strategis ini diambil Pemprov Jateng sebagai respons terhadap dinamika yang berkembang di masyarakat. Banyak keluhan muncul terkait pandangan adanya kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang signifikan.

Sekretaris Daerah Jateng, Sumarno, di Semarang, Jumat (13/2), menjelaskan bahwa kenaikan yang dirasakan sebenarnya terkait kebijakan opsen. Kebijakan ini merupakan tambahan pajak sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.

Kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor yang dirasakan masyarakat Jawa Tengah belakangan ini memiliki dasar hukum yang jelas. Hal tersebut merujuk pada kebijakan opsen, yakni tambahan pajak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.

Sesuai dengan regulasi tersebut, Pemprov Jateng memang telah menerapkan kebijakan opsen sebesar 13,94 persen pada PKB mulai tahun 2025. Namun, masyarakat pada periode Januari hingga Maret 2025 sempat memperoleh relaksasi atau diskon. Ini membuat beban opsen pajak tidak terlalu terasa pada saat itu.

Sumarno menambahkan, pada awal tahun ini, masyarakat mulai merasakan adanya kenaikan PKB. Hal ini terjadi karena belum ada kebijakan diskon yang diterapkan secara luas. Situasi ini kemudian memicu berbagai keluhan dan perbincangan di media sosial.

Menyikapi keluhan masyarakat, Gubernur Jateng Ahmad Luthfi segera menginstruksikan pengkajian mendalam. Pengkajian ini bertujuan untuk mengevaluasi kemungkinan penerapan relaksasi PKB di tahun 2026. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan berbagai aspek penting.

 

Penerapan diskon Pajak Kendaraan Jateng ini akan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah. Selain itu, kegiatan pembangunan yang sedang berjalan dan kelancaran pembangunan di masyarakat juga menjadi faktor penentu. Ini memastikan kebijakan yang diambil tidak mengganggu stabilitas keuangan daerah.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah Jateng, Masrofi, menjelaskan bahwa diskon PKB ini mempertimbangkan daya beli masyarakat dan kondisi sosial ekonomi. Postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta keberlanjutan pembangunan juga menjadi fokus utama. Hasil kajian ini akan segera dilaporkan kepada Gubernur untuk implementasi tahun ini.

Sebagai hasilnya, Pemprov Jateng kini resmi memberikan diskon PKB sebesar 5 persen. Diskon ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dan berlaku hingga akhir tahun 2026.

Selain diskon Pajak Kendaraan Bermotor, Pemprov Jateng juga masih menerapkan kebijakan lain yang menguntungkan masyarakat. Salah satunya adalah pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II) untuk kendaraan bekas. Kebijakan ini juga berlaku sepanjang tahun 2026.

Meskipun demikian, penting untuk diingat bahwa pemilik kendaraan tetap memiliki kewajiban membayar biaya lain. Biaya tersebut meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Selain itu, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) juga masih menjadi komponen biaya yang harus dibayarkan. Hal ini memastikan bahwa meskipun ada relaksasi pajak, aspek keselamatan dan administrasi kendaraan tetap terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelum adanya kebijakan diskon ini, banyak masyarakat di Jawa Tengah mengeluhkan kenaikan biaya pajak kendaraan bermotor. Kenaikan tersebut bahkan mencapai angka fantastis hingga 60 persen. Permasalahan ini sempat menjadi viral di media sosial, memicu ajakan untuk menunda pembayaran pajak kendaraan bermotor jika opsen tetap diberlakukan tanpa relaksasi. (Herput)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *