Pemkab Batang Gerak Cepat Relokasi Longsor di Desa Pranten, Prioritaskan Keselamatan Warga

Berita, Daerah126 Dilihat

Batang //kowarkanews.com – Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, bergerak cepat merelokasi puluhan keluarga yang terdampak longsor di Desa Pranten. Sebanyak 28 keluarga yang tinggal di “zona merah” pergerakan tanah akan dipindahkan ke hunian sementara. Langkah darurat ini diambil untuk memastikan keselamatan warga dari potensi bencana susulan yang mengancam.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Batang, Wawan Nurdiansyah, menyatakan bahwa hasil survei lapangan menunjukkan kondisi pemukiman warga sudah tidak layak huni akibat risiko pergerakan tanah yang tinggi. Prioritas utama adalah menghindari korban jiwa akibat bencana alam.

Keputusan relokasi ini didasarkan pada pertimbangan tunggal keselamatan nyawa warga yang tinggal di wilayah rawan longsor tersebut. Pemkab Batang menggandeng Perhutani untuk mempercepat proses pemindahan warga. Hunian sementara akan disiapkan sambil menunggu pembangunan tempat tinggal permanen yang lebih aman.

Kondisi geografis Desa Pranten, Batang, menunjukkan kerentanan tinggi terhadap bencana longsor. Hasil survei mendalam yang dilakukan oleh tim di lapangan mengindikasikan adanya pergerakan tanah signifikan. Hal ini membuat pemukiman warga di beberapa titik tidak lagi aman untuk ditinggali.

Wawan Nurdiansyah menegaskan bahwa risiko pergerakan tanah yang terus-menerus menjadi ancaman serius bagi penduduk setempat. Oleh karena itu, langkah relokasi darurat menjadi satu-satunya pilihan untuk melindungi masyarakat. Pemkab Batang tidak ingin mengambil risiko dengan membiarkan warga tetap berada di area berbahaya.

Pihak BPBD Kabupaten Batang bekerja sama erat dengan Perhutani untuk memfasilitasi relokasi ini. Koordinasi yang cepat dan efektif diharapkan dapat memperlancar proses pemindahan. Tujuannya adalah agar warga segera mendapatkan tempat tinggal yang lebih aman dan layak.

Pemerintah desa setempat saat ini sedang mengurus proses administrasi terkait lahan untuk hunian sementara. Harapannya, lahan yang semula milik Perhutani ini dapat menjadi hak milik permanen bagi warga yang direlokasi. Ini akan memberikan kepastian hukum dan rasa aman jangka panjang bagi mereka.

Proses ini membutuhkan dukungan dari berbagai pihak agar dapat berjalan lancar dan sesuai harapan. Pemkab Batang berkomitmen untuk memastikan bahwa warga tidak hanya mendapatkan hunian sementara. Namun juga memiliki prospek untuk memiliki tempat tinggal tetap yang aman di kemudian hari. (Herput)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *