Viral ASN Peras Karyawan Trans Semarang untuk Beli Miras

Berita, Daerah355 Dilihat

Semarang //kowarkanews.com  – Kasus dugaan pemerasan terhadap karyawan mencuat di lingkungan Trans Semarang viral di media sosial.

Seorang pegawai berinisial SA yang berstatus aparatur sipil negara (ASN), diduga meminta sejumlah uang kepada karyawan untuk membeli minuman keras (miras). Dugaan tersebut pertama kali mencuat melalui kanal pengaduan Lapor AWP.

Dalam unggahan itu disebutkan praktik pemerasan dilakukan berulang kali dengan nominal tertentu kepada karyawan.

Kepala Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Trans Semarang Haris Setyo Yunanto menyatakan telah memanggil SA untuk dimintai klarifikasi setelah laporan viral.

“Kami langsung tindak lanjuti. SA kami panggil dan kami minta klarifikasi, dan dia tidak merasa melakukan pemerasan,” ujar Haris, Jumat (13/2/26).

Meski demikian, karena SA berstatus ASN, manajemen memutuskan menonaktifkan yang bersangkutan dari jabatan Pelaksana Tugas Kepala Divisi Sarana dan Prasarana. Langkah itu diambil untuk mempermudah proses pemeriksaan lanjutan.

“Untuk sementara kami nonaktifkan. Penanganan kasus kami serahkan ke Bagian Umum dan Kepegawaian bersama instansi terkait,” katanya.

Penanganan lanjutan melibatkan Dinas Perhubungan Kota Semarang, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Semarang serta Inspektorat Kota Semarang.

Menurutnya, informasi awal yang diterima menyebut dugaan pemerasan terjadi lebih dari sekali, meski pembuktian masih membutuhkan pendalaman.

“Informasinya sudah beberapa kali terjadi, tetapi kami masih kesulitan dalam pembuktian,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Semarang Danang Kurniawan menegaskan akan mengawal penanganan kasus hingga tuntas. Dia telah memerintahkan pembentukan tim internal untuk menelusuri dugaan pemerasan, termasuk menggali keterangan dari karyawan yang diduga menjadi korban.

“Laporan berasal dari kanal aduan Lapor AWP dan ramai di media sosial. Ini akan kami telusuri secara menyeluruh. Kami berkomitmen mengawal sampai tuntas,” kata Danang.

Apabila dugaan terbukti, SA berpotensi dikenai sanksi pelanggaran disiplin ASN. Selain itu, jika unsur pemerasan terbukti secara hukum, perkara dapat masuk ke ranah pidana.

“Ini bisa masuk pelanggaran disiplin. Kalau terbukti memeras, tentu bisa masuk ranah pidana. Prosesnya akan kami kawal,” pungkas Danang. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *