Penipuan Catut Nama Otoritas Pajak Kian Marak, Warga Pekalongan Diminta Waspada

Berita, Nasional241 Dilihat

Pekalongan //kowarkanews.com – Maraknya aksi penipuan yang mengatasnamakan otoritas pajak kembali menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat. Sejumlah warga dilaporkan hampir menjadi korban setelah menerima pesan dan panggilan mencurigakan yang mengaku berasal dari petugas pajak. Menyikapi kondisi tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan peringatan resmi agar masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang terus berkembang.

Peringatan ini tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-18/PJ.09/2026 tertanggal 15 Februari 2026 yang diterbitkan oleh DJP di bawah naungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Dalam pengumuman tersebut, DJP menegaskan bahwa pelaku penipuan memanfaatkan berbagai isu perpajakan yang sedang hangat diperbincangkan untuk menipu masyarakat.

Beberapa isu yang sering dijadikan umpan oleh pelaku antara lain pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), konfirmasi atau pembaruan data perpajakan, implementasi sistem administrasi terbaru Coretax DJP, hingga informasi mengenai mutasi dan promosi pejabat pajak. Pelaku memanfaatkan isu-isu tersebut untuk menciptakan kesan resmi dan meyakinkan korban agar mengikuti instruksi yang diberikan.

Modus yang paling sering ditemukan adalah pengiriman pesan melalui aplikasi WhatsApp maupun SMS yang berisi tautan atau file berformat .apk yang diklaim sebagai aplikasi resmi perpajakan, seperti aplikasi M-Pajak. Padahal, file tersebut merupakan aplikasi berbahaya yang dapat mencuri data pribadi korban, termasuk data perbankan dan identitas digital.

Selain itu, pelaku juga kerap mengirimkan tautan palsu yang menyerupai situs resmi DJP. Korban kemudian diminta mengisi data pribadi, melakukan verifikasi akun, atau bahkan mentransfer sejumlah uang dengan alasan pelunasan tagihan pajak, pengurusan restitusi, maupun pembayaran meterai elektronik.

Tidak hanya melalui pesan, pelaku juga menggunakan metode panggilan telepon langsung. Dalam beberapa kasus, pelaku mengaku sebagai pejabat atau pegawai pajak dan menggunakan bahasa formal untuk meyakinkan korban. Mereka bahkan menyebutkan data pribadi korban secara terbatas untuk meningkatkan kepercayaan, sebelum akhirnya meminta korban melakukan transfer dana dengan berbagai alasan administratif.

DJP menegaskan bahwa seluruh layanan resmi perpajakan tidak pernah meminta wajib pajak untuk mengunduh aplikasi melalui tautan tidak resmi, apalagi meminta transfer dana secara langsung ke rekening pribadi. Seluruh layanan resmi hanya dapat diakses melalui saluran yang telah ditetapkan secara resmi oleh pemerintah.

Masyarakat yang menerima pesan atau panggilan mencurigakan diimbau untuk segera melakukan konfirmasi melalui kanal resmi, seperti kantor pajak terdekat, layanan Kring Pajak di nomor 1500200, email pengaduan@pajak.go.id, akun media sosial resmi @kring_pajak, situs pengaduan.pajak.go.id, serta layanan live chat yang tersedia di situs resmi DJP.

Selain itu, dugaan penipuan juga dapat dilaporkan melalui kanal pengaduan milik Kementerian Komunikasi dan Digital, seperti aduannomor.id dan aduankonten.id, maupun kepada aparat penegak hukum setempat untuk penanganan lebih lanjut.

DJP juga mengingatkan masyarakat untuk selalu menjaga kerahasiaan data pribadi, tidak sembarangan mengklik tautan mencurigakan, tidak mengunduh aplikasi dari sumber tidak resmi, serta tidak melakukan transfer dana tanpa verifikasi yang jelas.

Warga di wilayah Pekalongan diharapkan semakin waspada, mengingat pelaku penipuan kini menyasar berbagai kalangan, baik masyarakat umum, pelaku usaha, maupun aparatur sipil negara. Peningkatan literasi digital dan kehati-hatian menjadi kunci utama dalam mencegah jatuhnya korban baru.

Dengan meningkatnya kasus penipuan yang mencatut nama instansi resmi, DJP menegaskan komitmennya untuk terus memberikan edukasi dan perlindungan kepada masyarakat. DJP juga mengajak seluruh wajib pajak untuk hanya menggunakan saluran resmi dalam mengakses layanan perpajakan dan segera melaporkan setiap indikasi penipuan yang ditemukan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *