Serap Saran Masyarakat, Dindik Gelar FGD

Berita, Pendidikan348 Dilihat

Pekalongan //kowarkanews.com – Dinas Pendidikan Kabupaten Pekalongan mengadakan Focus Group Discussion (FGD) Jumat, 18/7/2025 di Aula Dinas Pendidikan, FGD ini sebagai upaya untuk merespon berbagai pandangan masyarakat tentang kebijakan Lima Hari Sekolah, untuk jenjang SD dan SMP Negeri mulai awal agustus 2025. Kebijakan ini mengacu pada Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 dan beberapa regulasi lainnya.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pekalongan Kholid S.Ip, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut tidak akan mengganggu kegiatan keagamaan seperti Taman Pendidikan Al Qur’an ( TPQ ).
“Anak anak masih punya cukup waktu untuk mengikuti kegiatan TPQ setelah pulang sekolah, waktu istirahat juga cukup” ujar Kholid usai menghadiri Focus Group Discussion (FGD) Jumat, 18/7/2025.

Rencana lima hari sekolah akan difokuskan pada sekolah negeri untuk jenjang SD dan SMP. Untuk teknis pelaksanaan nya siswa SD dijadwalkan belajar hingga pukul 13.30 WIB, sedang untuk SMP sampai pukul 14.30 WIB.
Menanggapi sikap penolakan dari PCNU Kabupaten Pekalongan, Kholid menyatakan pihaknya terbuka terhadap masukan dari semua pihak.

“Ini bagian dari dinamika, kebijakan ini hanya diterapkan pada sekolah negeri, Lembaga Pendidikan keagamaan seperti MI dan MTs tetap memiliki kewenangan masing-masing” lanjut Kholid.

“FGD akan menjadi wadah menyerap saran terbaik sebelum kebijakan diterapkan, ini demi kebaikan pendidikan di Kabupaten Pekalongan” tambah kholid.
Kholid juga menyampaikan mayoritas Guru menyambut baik kebijakan ini, , menurutnya sistem Lima Hari Sekolah akan memberikan ruang lebih baik dalam pengelolaan waktu, baik bagi guru maupun siswa.

“Selama ini guru mengajar enam hari dan ada jeda waktu, dengan Lima Hari Sekolah proses pembelajaran lebih efektif, siswa tidak dibebani tugas rumah, dan punya waktu yang panjang di akhir pekan. Untuk durasi mata pelajaran tidak berubah, tetap mengacu pada Permendikbud yaitu 30 menit per mata pelajaran untuk SD dan 40 menit untuk jenjang SMP.

Meskipun belum semua daerah menerapkan kebijakan tersebut, kami berharap Kabupaten Pekalongan bisa menjadi pelopor, dengan tetap mempertimbangkan kondisi Sosial, Budaya dan kualitas pendidikan” pungkasnya. (Herput)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *