Tinjauan Yuridis Terhadap Tunjangan Perumahan Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan dalam Perspektif PP No. 18 Tahun 2017

Pekalongan //kowarkanews.com – Pemberian Tunjangan Perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Regulasi ini mengatur bahwa pimpinan DPRD berhak mendapatkan rumah dinas yang disediakan oleh pemerintah daerah. Namun, dalam praktiknya, tidak semua pimpinan DPRD menempati rumah dinas tersebut, yang kemudian diganti dengan tunjangan perumahan.

Ketentuan Hukum dalam PP No. 18 Tahun 2017

Pasal 17 ayat (1) PP No. 18 Tahun 2017 menyatakan bahwa pemerintah daerah wajib menyediakan rumah dinas bagi pimpinan DPRD. Selanjutnya, dalam ayat (2), jika pemerintah daerah tidak dapat menyediakan rumah dinas, maka kepada pimpinan DPRD dapat diberikan tunjangan perumahan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap pimpinan DPRD tetap mendapatkan fasilitas yang memadai dalam menjalankan tugasnya.

Kasus di Kabupaten Pekalongan

Di Kabupaten Pekalongan, diketahui bahwa Ketua DPRD tidak menempati rumah dinas yang telah disediakan dan tetap menerima tunjangan perumahan. Dari perspektif yuridis, terdapat potensi ketidaksesuaian dengan PP No. 18 Tahun 2017 jika rumah dinas sebenarnya tersedia tetapi tidak digunakan. Hal ini dikarenakan tunjangan perumahan seharusnya hanya diberikan apabila pemerintah daerah tidak mampu menyediakan rumah dinas, bukan sebagai opsi alternatif bagi pimpinan DPRD yang enggan menempatinya.

Analisis Yuridis

Dalam konteks hukum administrasi, pengambilan tunjangan perumahan ketika rumah dinas tersedia dapat berimplikasi pada potensi penyalahgunaan keuangan daerah. Hal ini juga dapat bertentangan dengan asas efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Jika ditemukan unsur kerugian daerah, maka bisa masuk dalam ranah pertanggungjawaban hukum, termasuk potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kesimpulan dan Rekomendasi

Berdasarkan PP No. 18 Tahun 2017, tunjangan perumahan seharusnya hanya diberikan jika pemerintah daerah tidak dapat menyediakan rumah dinas. Oleh karena itu, jika rumah dinas tersedia tetapi tidak digunakan, tunjangan perumahan tidak seharusnya diberikan. Pemerintah daerah perlu melakukan evaluasi terhadap kebijakan ini untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan anggaran dan potensi pelanggaran hukum. Selain itu, perlu adanya pengawasan yang lebih ketat oleh aparat pengawas internal dan eksternal guna memastikan bahwa hak keuangan DPRD sesuai dengan peraturan yang berlaku. (Herput)

Referensi : Sub Bagian Hukum BPK Perwakilan Prov. Sulsel

Artikel : https://sulsel.bpk.go.id/tinjauan-yuridis-terhadap-belanja-rumah-tangga-pimpinan-dprd/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *