LSM Pejuang 24 Bongkar Dugaan Kejanggalan Kasus Narkotika, Singgung Permintaan Uang hingga Perbedaan BAP

Pakalongan //Kowarka News – Penanganan perkara dugaan penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis dengan terdakwa Muhamad Afwa Marzuqhan kembali menjadi sorotan. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Pejuang 24 mendatangi Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, Selasa (1/7/2026), membawa sederet dugaan kejanggalan, mulai dari tidak adanya pendampingan hukum, perbedaan fakta persidangan dengan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP), hingga dugaan permintaan uang oleh oknum penyidik.

Audiensi yang berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan itu membahas perkara Nomor 70/Pid.Sus/2026/PN Pl yang saat ini sedang bergulir di Pengadilan Negeri Pekalongan.

Ketua DPP LSM Pejuang 24, Teguh Hadi Santoso atau Silfa Hadi, menilai terdapat sejumlah persoalan yang harus dijelaskan aparat penegak hukum. Salah satunya terkait dugaan tidak didampinginya terdakwa oleh penasihat hukum saat pemeriksaan, padahal perkara tersebut memiliki ancaman pidana lebih dari lima tahun.

Menurut Silfa Hadi, pihaknya juga menemukan adanya perbedaan antara isi BAP dengan fakta yang terungkap di persidangan. Dalam BAP, terdakwa disebut sebagai pengedar, sementara berdasarkan keterangan dua saksi penangkap di hadapan majelis hakim, terdakwa disebut sebagai pemakai.

“Perbedaan ini harus dijelaskan karena menyangkut substansi perkara yang sedang diperiksa di pengadilan,” ujarnya.

LSM Pejuang 24 juga mempertanyakan pemisahan berkas perkara terhadap dua orang yang ditangkap dalam peristiwa yang sama dengan peran yang disebut serupa, namun diproses menggunakan dakwaan berbeda.

Dalam audiensi tersebut, orang tua terdakwa, Mukhlis, turut menyampaikan sejumlah dugaan yang menurutnya perlu ditelusuri. Ia mengaku sejumlah barang yang ikut diamankan saat penangkapan, seperti mobil, emas Antam, dan buku tabungan, tidak pernah dihadirkan sebagai barang bukti di persidangan.

Mukhlis juga mengungkap dugaan adanya oknum penyidik yang meminta uang secara bertahap selama proses penanganan perkara.

“Benar, kami dimintai uang oleh oknum penyidik secara bertahap, mulai Rp1,5 juta, Rp5 juta sampai Rp15 juta,” kata Mukhlis.

Selain itu, ia juga menduga ada upaya membujuk terdakwa agar tetap mengakui isi BAP saat memberikan keterangan di persidangan.

Atas berbagai dugaan tersebut, DPP LSM Pejuang 24 meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan melakukan penelusuran secara menyeluruh. Mereka menilai Kejaksaan sebagai dominus litis memiliki tanggung jawab memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai prosedur, menjunjung hak asasi manusia, serta bebas dari penyalahgunaan kewenangan.

“Kami meminta seluruh dugaan ini ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan objektif agar kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tetap terjaga,” tegas Silfa Hadi.

Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Triyo Jatmiko, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Toni Aji Kurniawan, S.H., menyatakan Kejaksaan hanya menangani perkara berdasarkan berkas yang dilimpahkan penyidik.

“Kami dari pihak Kejaksaan hanya menerima berkas perkara dari Polres Pekalongan. Apabila terdapat dua orang tersangka atau terdakwa dengan pemisahan berkas perkara, hal tersebut merupakan kewenangan penyidik kepolisian,” ujar Triyo.

Terkait berbagai dugaan lain yang disampaikan dalam audiensi, pihak Kejaksaan menyatakan akan menelaah dan menindaklanjutinya sesuai kewenangan yang dimiliki. (Herput)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *