KOTA PEKALONGAN //Kowarka News – Dugaan penyimpangan anggaran kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek), Pendampingan, Pengkajian/Penelaahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada Sekretariat DPRD Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2025 resmi dibawa ke ranah hukum.
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Pejuang 24, Rabu (23/7/2026), melayangkan pengaduan resmi kepada Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan yang memiliki nilai anggaran mencapai Rp4.229.000.000.
Pengaduan tersebut diajukan dengan berbekal Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Jawa Tengah Nomor 82.B/T/LHP/DJPKN-V.SMG/PPD.01/05/2026 tanggal 26 Mei 2026, yang memuat temuan mengenai pelaksanaan kegiatan Bimtek, Pendampingan, Pengkajian/Penelaahan Ranperda pada Sekretariat DPRD Kota Pekalongan.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD Kota Pekalongan yang diikuti oleh 35 anggota DPRD periode berjalan. Berangkat dari temuan BPK RI tersebut, LSM Pejuang 24 meminta Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan melakukan penyelidikan guna memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam penggunaan anggaran tersebut.
Dalam surat pengaduannya, LSM Pejuang 24 meminta Kejaksaan memanggil pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan, menelusuri seluruh dokumen perencanaan, kontrak, bukti pembayaran, daftar hadir peserta, laporan pertanggungjawaban, hingga aliran penggunaan anggaran. Selain itu, Kejaksaan juga diminta berkoordinasi dengan BPK RI maupun BPKP apabila diperlukan untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketua Umum DPP LSM Pejuang 24, Teguh Hadi Santoso atau yg akrab di sapa SilfaHadi, menegaskan bahwa pengaduan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penggunaan uang negara serta mendorong penegakan hukum yang transparan.
“Kami tidak sedang memvonis siapa pun. Kami meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti temuan BPK RI melalui mekanisme hukum yang berlaku. Apakah terdapat unsur pidana atau tidak, biarlah proses hukum yang membuktikannya,” tegas Teguh.
Menurutnya, Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI merupakan dokumen resmi negara yang memiliki nilai penting sebagai informasi awal bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman terhadap dugaan penyimpangan penggunaan anggaran negara.
LSM Pejuang 24 berharap Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan dapat segera menindaklanjuti pengaduan tersebut secara profesional, independen, dan transparan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. (RED)


















