Pria Muda di Karangdadap Ditemukan Tewas di Dalam Rumah, Polisi Selidiki Penyebab Kematian

PEKALONGAN – Warga Desa Kebonsari, Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan digegerkan dengan penemuan seorang pria muda yang meninggal dunia di dalam rumahnya pada Minggu (5/7/2026) pagi. Korban diketahui bernama Danil bin Nasir (sekitar 20 tahun), warga RT 01/RW 04 Desa Kebonsari.

Peristiwa tersebut kini masih dalam penanganan aparat kepolisian. Petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta membawa jenazah korban ke RS Kraton untuk menjalani autopsi guna mengungkap penyebab pasti kematiannya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada malam sebelum korban ditemukan meninggal, sekitar pukul 00.00 WIB, di rumah korban diketahui sempat terdapat sejumlah orang yang berkumpul. Namun, kakak korban mengaku tidak mengetahui apa yang dibicarakan karena memilih beristirahat.

Sekitar pukul 05.00 WIB, saat bangun untuk menunaikan salat Subuh, kakak korban mendapati Danil sudah tergeletak di lantai dalam kondisi tidak bernyawa. Penemuan tersebut sontak membuat keluarga panik dan segera melaporkannya kepada Kepala Desa Kebonsari serta Polsek Karangdadap.

Mendapat laporan, aparat kepolisian bersama petugas terkait langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan awal dan mengamankan lokasi kejadian. Sejumlah keterangan dari saksi juga mulai dikumpulkan sebagai bagian dari proses penyelidikan.

Jenazah korban kemudian dievakuasi ke RS Kraton untuk dilakukan autopsi. Langkah tersebut dinilai penting guna memastikan penyebab kematian korban sekaligus menjadi dasar bagi penyidik dalam mengungkap ada atau tidaknya unsur tindak pidana.

Hingga berita ini diturunkan, kepolisian belum memberikan keterangan resmi mengenai penyebab kematian korban maupun kemungkinan adanya unsur pembunuhan. Seluruh fakta yang berkembang masih dalam tahap penyelidikan sehingga belum dapat disimpulkan penyebab pasti meninggalnya Danil.

Masyarakat diimbau untuk tidak berspekulasi ataupun menyebarkan informasi yang belum dapat dipertanggungjawabkan. Proses penyelidikan dan hasil autopsi diharapkan dapat mengungkap secara terang penyebab kematian korban serta memberikan kepastian hukum atas peristiwa tersebut.

Berita ini menggunakan istilah “diduga” dan “masih dalam penyelidikan” sebagai bentuk kepatuhan terhadap asas praduga tak bersalah, mengingat hingga saat ini belum terdapat pernyataan resmi dari kepolisian yang memastikan adanya unsur tindak pidana maupun pembunuhan. (AZIZ/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *