DUA ARAH DI BALIK AKSI KTP, MUNCUL DUGAAN KONFLIK KEPENTINGAN

Direktur Perusahaan Peraih Tujuh Paket Juga Ketua LSM Pengkritik Pemkab, Publik Pertanyakan Pengawasan dan Independensi

KAJEN //Kowarka News – Temuan paket pekerjaan ketujuh yang dikerjakan CV Prima Daya Sentosa membuka babak baru dalam sorotan terhadap pengadaan proyek konstruksi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Bukan semata soal dugaan pelampauan batas Sisa Kemampuan Paket (SKP), tetapi juga karena perusahaan tersebut dipimpin Sony Yulianto, sosok yang selama ini dikenal sebagai Ketua Koalisi Transparansi Pekalongan (KTP), salah satu LSM yang paling vokal mengkritisi kebijakan pemerintah daerah.

Fakta tersebut memunculkan pertanyaan publik. Di satu sisi, KTP aktif melakukan aksi demonstrasi, audiensi, hingga menyampaikan kritik terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Di sisi lain, direktur organisasi tersebut juga memimpin perusahaan yang tercatat memperoleh sedikitnya tujuh paket pekerjaan dari pemerintah.

Temuan proyek ketujuh semakin menarik perhatian setelah sebelumnya Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Kabupaten Pekalongan menjelaskan bahwa penyedia jasa konstruksi kategori usaha kecil hanya diperbolehkan menangani maksimal lima paket pekerjaan dalam waktu bersamaan. Penambahan paket baru hanya dapat dilakukan apabila pekerjaan sebelumnya telah selesai dan dinyatakan Provisional Hand Over (PHO).

Data tersebut memunculkan pertanyaan lanjutan. Apakah paket ketujuh diberikan ketika batas SKP masih terpenuhi, atau justru saat kapasitas perusahaan telah melampaui ketentuan? Pertanyaan itu menjadi penting karena sebelumnya satu paket pekerjaan milik CV Prima Daya Sentosa juga telah dibatalkan dengan alasan penyesuaian terhadap aturan SKP.

Saat dikonfirmasi, Rabu (29/7/2026), Sony Yulianto membantah telah menyembunyikan profesinya sebagai kontraktor. Ia menegaskan sejak awal publik mengetahui dirinya menjalankan usaha jasa konstruksi.

“Kalau memang tidak benar dikoreksi, jangan sampai ada masalah. Dari awal saya tidak pernah menutup-nutupi bahwa saya seorang kontraktor,” ujarnya.

Mengenai munculnya proyek ketujuh, Sony menjelaskan dua pekerjaan sebenarnya telah selesai secara fisik, namun proses administrasi PHO belum ditandatangani sehingga masih tercatat sebagai pekerjaan berjalan.

“Secara teknis saya menunggu PHO. Dua pekerjaan sudah selesai di lapangan, tetapi administrasi PHO-nya belum ditandatangani,” katanya.

Ia juga menyebut kedua paket tersebut kini telah dibatalkan oleh instansi terkait dan surat pembatalannya telah diterima.

Di luar persoalan administrasi proyek, perhatian publik juga mengarah pada potensi konflik kepentingan. Posisi Sony sebagai pimpinan perusahaan kontraktor sekaligus ketua LSM yang aktif mengawasi pemerintah dinilai berpotensi menimbulkan persepsi mengenai independensi fungsi kontrol sosial.

Namun Sony menolak anggapan tersebut. Menurutnya, benturan kepentingan hanya terjadi apabila seseorang memiliki kewenangan mengambil keputusan dalam pemerintahan.

“Kontraktor bukan pengambil kebijakan pemerintah. Siapa pun sebagai warga masyarakat berhak memberikan kritik kepada pemerintah apa pun profesinya,” tegasnya.

Pernyataan itu memang menjadi hak setiap warga negara. Namun dalam praktik tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), isu benturan kepentingan tidak selalu berhenti pada aspek hukum. Persepsi publik terhadap independensi pengawas sosial juga menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses pengawasan.

Karena itu, munculnya proyek ketujuh tidak hanya menghidupkan kembali perdebatan mengenai kepatuhan terhadap aturan SKP, tetapi juga membuka ruang evaluasi terhadap sistem pengawasan pengadaan barang dan jasa serta pentingnya menjaga jarak antara fungsi kontrol sosial dan kepentingan bisnis yang berhubungan dengan pemerintah.

Kini perhatian publik tertuju pada dua hal sekaligus: apakah seluruh proses pengadaan telah berjalan sesuai regulasi, dan apakah independensi lembaga kontrol masyarakat tetap terjaga ketika pimpinan organisasinya juga menjadi pelaku usaha yang memperoleh pekerjaan dari pemerintah. Kedua pertanyaan tersebut menjadi bagian dari akuntabilitas publik yang patut dijawab secara terbuka oleh seluruh pihak terkait. (RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *