KAJEN //Kowarka News – Lembaga Poros Keadilan Masyarakat (LPKM) Kabupaten Pekalongan menyoroti dugaan kejanggalan dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Sido Dadi Makmur serta sejumlah proyek pembangunan yang dibiayai Dana Desa (DD) di Desa Karanggondang, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan, Kamis (30/7/2026).
Ketua LPKM Kabupaten Pekalongan, Agus Subekti, mendatangi Kantor Desa Karanggondang untuk meminta klarifikasi terkait berbagai persoalan yang dinilai perlu dijelaskan kepada publik. Namun, Kepala Desa tidak berada di tempat sehingga rombongan hanya diterima oleh Sekretaris Desa (Sekdes).
Dalam pertemuan tersebut, Agus mempertanyakan pengelolaan keuangan BUMDes Sido Dadi Makmur, operasional wisata ciblon, keterkaitan wisata kebun durian dengan BUMDes, legalitas pergantian pengurus, hingga sejumlah proyek fisik yang menggunakan Dana Desa.
Menurut keterangan Sekdes, kepengurusan BUMDes diganti pada tahun 2023 bersamaan dengan pelantikan Kepala Desa hasil Pergantian Antar Waktu (PAW). Sekdes menyebut unit usaha yang saat ini dikelola BUMDes hanya wisata ciblon dengan pendapatan sekitar Rp6 juta per tahun. Sementara itu, BUMDes memiliki kewajiban membayar biaya kepada PSDA sebesar Rp12 juta per tahun sehingga usaha tersebut disebut belum mampu menutupi biaya operasional.
Namun, pernyataan tersebut berbeda dengan data yang diperoleh LPKM. Agus mengaku menemukan laporan laba rugi BUMDes Sido Dadi Makmur per Desember 2025 yang mencatat pendapatan mencapai Rp18,5 juta. Pendapatan itu berasal dari lahan parkir dan penyewaan ban di objek wisata ciblon.
“Data yang kami peroleh menunjukkan angka yang berbeda. Perbedaan ini harus dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan dugaan maupun spekulasi di masyarakat,” ujar Agus.
LPKM juga menyoroti persoalan legalitas kepengurusan BUMDes. Berdasarkan informasi yang diperoleh, pengurus baru telah bekerja sejak tahun 2023, namun badan hukum BUMDes dengan kepengurusan tersebut baru diterbitkan pada tahun 2025. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian administrasi dan tata kelola BUMDes dengan ketentuan yang berlaku.
Ironisnya, Sekdes mengaku tidak mengetahui secara rinci terkait pengelolaan teknis maupun administrasi BUMDes.
Selain persoalan BUMDes, LPKM juga mempertanyakan kualitas pembangunan jembatan di depan Koperasi Desa Merah Putih yang didanai Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Menurut Agus, jembatan tersebut sudah mengalami keretakan memanjang hingga bagian bawah konstruksi meski belum lama dibangun.
LPKM juga menyoroti pembangunan jalan di samping Koperasi Desa Merah Putih yang mengarah ke kawasan kapling tanah milik Kepala Desa. Agus meminta pemerintah desa menjelaskan apakah proyek tersebut telah melalui mekanisme Musyawarah Desa (Musdes) dan ditetapkan sebagai prioritas pembangunan sesuai aturan yang berlaku.
Atas berbagai temuan tersebut, LPKM mendesak Pemerintah Desa Karanggondang memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat. Agus menegaskan bahwa seluruh pengelolaan keuangan BUMDes maupun penggunaan Dana Desa wajib dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Jika tidak ada penjelasan dan tindak lanjut yang memadai, kami akan melaporkan dugaan persoalan ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar dilakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya,” tegas Agus.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Karanggondang belum memberikan keterangan karena tidak berada di kantor saat LPKM melakukan kunjungan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Pemerintah Desa Karanggondang maupun pengurus BUMDes Sido Dadi Makmur untuk memberikan penjelasan atas berbagai persoalan yang disampaikan LPKM. (Red)


















