Satu Proyek Lagi Muncul, CV Prima Daya Sentosa Diduga Tangani Tujuh Paket Sekaligus

KAJEN //Kowarka News – Fakta baru kembali mencuat dalam polemik dugaan pelanggaran Sisa Kemampuan Paket (SKP) proyek konstruksi di Kabupaten Pekalongan. Setelah sebelumnya terungkap mengerjakan enam paket pekerjaan secara bersamaan, CV Prima Daya Sentosa kini diduga masih mengantongi satu kontrak proyek lain di lingkungan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Kabupaten Pekalongan. Jika temuan ini benar, maka perusahaan tersebut diduga menangani tujuh paket proyek sekaligus, jauh melampaui batas maksimal yang diizinkan bagi penyedia jasa konstruksi usaha kecil.

Temuan tersebut diungkap Lembaga Poros Keadilan Masyarakat (LPKM) setelah melakukan penelusuran data pada sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Dari hasil penelusuran itu diketahui CV Prima Daya Sentosa telah menandatangani kontrak pekerjaan pemeliharaan atau rehabilitasi Gedung Kantor BPKSDM dengan nilai sekitar Rp143 juta. Bahkan, proyek tersebut disebut telah berjalan selama dua hari sebelum akhirnya dihentikan.

Ketua LPKM, Agus Subekti, mengatakan, tambahan satu paket pekerjaan tersebut semakin menguatkan dugaan adanya pelanggaran ketentuan SKP.

“Saat kami telusuri di LPSE, CV Prima Daya Sentosa sudah tercatat mengerjakan enam paket pekerjaan. Ternyata masih ada satu paket lagi di BPKSDM yang sudah berkontrak dan mulai dikerjakan. Artinya jumlah paket menjadi tujuh, sehingga diduga telah melampaui batas SKP,” ujar Agus, Selasa (28/7/2026).

Temuan itu kemudian dikonfirmasi langsung ke Kantor BPKSDM Kabupaten Pekalongan. Tim LPKM menemui Ajid Suryo, selaku Pejabat Pembuat Komitmen Operasional (PPKOM), untuk meminta penjelasan.

Ajid mengaku tidak mengetahui bahwa penyedia jasa yang dikontraknya diduga telah menangani proyek melebihi batas SKP. Menurutnya, setiap Organisasi Perangkat Daerah tidak memiliki akses untuk memantau jumlah paket pekerjaan yang sedang dikerjakan oleh satu perusahaan karena data tersebut berada dalam sistem pengadaan.

“Kami tidak bisa mengetahui secara langsung sebuah CV sedang mengerjakan berapa paket pekerjaan karena informasi itu berada pada sistem pengadaan,” kata Ajid.

Setelah menerima informasi dari LPKM, pihak BPKSDM langsung menghentikan sementara pekerjaan tersebut dan meminta petunjuk kepada Unit Layanan Pengadaan (ULP).

“Kami sudah meminta pihak CV Prima Daya Sentosa menghentikan pekerjaan. Kami juga telah menyurati ULP untuk meminta arahan. Saat ini kami masih menunggu tindak lanjut,” ujarnya.

Saat ditanya mengenai kemungkinan pencairan uang muka proyek, Ajid memastikan belum ada pembayaran yang dilakukan kepada penyedia jasa.

“Saya belum pernah menandatangani pengajuan pencairan uang muka proyek tersebut,” tegasnya.

Bagi LPKM, penghentian pekerjaan bukan akhir dari persoalan. Agus menilai proses pengadaan tetap harus diperiksa karena dugaan pelanggaran administrasi maupun potensi pelanggaran hukum diduga telah terjadi sejak kontrak ditandatangani.

“Penghentian pekerjaan tidak otomatis menghapus dugaan pelanggaran. Bila terbukti melanggar ketentuan SKP, penyedia dapat dikenai sanksi administratif hingga blacklist. Kami meminta Aparat Penegak Hukum mengusut perkara ini secara menyeluruh agar publik mengetahui apakah ada pelanggaran dalam proses pengadaan,” tegasnya.

Kasus ini menjadi sorotan karena sebelumnya Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Kabupaten Pekalongan telah menegaskan bahwa penyedia jasa konstruksi kategori usaha kecil hanya diperbolehkan menangani maksimal lima paket pekerjaan secara bersamaan. Pengecualian hanya dimungkinkan apabila pekerjaan sebelumnya telah selesai dan dinyatakan Provisional Hand Over (PHO).

Munculnya proyek ketujuh di lingkungan BPKSDM tidak hanya memperkuat dugaan pelanggaran SKP terhadap CV Prima Daya Sentosa, tetapi juga memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas sistem pengawasan pengadaan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Jika dugaan tersebut terbukti, kasus ini berpotensi menjadi pintu masuk evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengendalian penyedia jasa konstruksi dalam sistem pengadaan pemerintah.

Sebelumnya diberitakan, salah satu proyek yang dikerjakan CV Prima Daya Sentosa telah dibatalkan karena perusahaan tersebut diduga melampaui batas SKP. Direktur CV Prima Daya Sentosa, Sony Yulianto, mengakui perusahaannya sempat tercatat menangani enam paket pekerjaan. Namun menurutnya, satu paket kemudian dibatalkan agar tidak melanggar ketentuan SKP yang berlaku. (RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *